Gara-Gara Patah Hati, Wawan Upload Video Mesumnya ke Youtube

Senin, 26 April 2010

Ada2 saja ulah remaja jaman sekarang, Mesum ama pacar direkam pake HandPhone trus di UpLoad di YouTube dan diedarkan lagi...???
Langsung Aja, Alkisah...
Seorang pemuda asal Bali, Wawan kini musti mendekam di bui karena mengunggah video mesum dengan pacarnya, ke situs video YouTube, setelah hubungan mereka bubar di tengah jalan.
Wawan Sosiawan, 24, sengaja mengunggah sebuah video porno mereka saat berasyik-masyhuk untuk membuat malu bekas pacarnya, yang bernama Ida Ayu.
“Tindakan Wawan dilakukan lantaran sakit hati kepada korban, karena korban telah memutuskan hubungan mereka,” ujar Jaksa Penuntut (JPU) Edy Artawijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin majelis hakim I Nyoman Sutama, Senin, 8 Februari 2010.
Sebelum melakukan aksi nekat itu, Wawan sempat mengancam Ida dan berjanji membuat hidup bekas pacarnya itu menjadi hancur. Namun, karena ancaman itu tak digubris, Wawan meminta tolong rekannya, I Putu Agus Edi Andika alias Edi, 23, untuk membantunya ‘menyiarkan’ ke situs video milik Google, YouTube.
Menurut Jaksa Edy, perbuatan konyol ini mereka lakukan di bulan Juli 2009 pada sekitar pukul 15.30 Wita, di Café Daniel Coffe Corner, yang terletak di Jalan Terompong No 10 Nusa Dua, Badung.
Video mesum besutan Wawan sendiri dibuatnya pada 28 Juni 2009 sore, saat Wawan dan Ida, secara ‘suka sama suka’ berasyik-masyhuk, melakukan hubungan seperti layaknya suami-istri, di Perumahan Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Terdakwa merekam adegan intim mereka menggunakan handphone Nokia N73. Setibanya di rumah, terdakwa memasukkan video rekaman itu di laptop dan menyalinnya di flashdisk,” jaksa Edy menerangkan.
Flashdisk inilah yang diberikan Wawan kepada Edi sekitar bulan Juli 2009 di Hotel St Regis, Nusa Dua. Kemudian Edi mengunggahnya ke situs YouTube dengan judul video ‘Hot4 Seasons Trainee 2009’.
Akibat video hot-nya tersebar luas, Ida kini mengalami malu dan depresi akibat video itu beredar secara luas. Edi dan Wawan pun menghadapi tuntutan vonis dari jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mendistribusikan dan mentransmisikan video porno yang melanggar kesusilaan.
Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

0 komentar

Posting Komentar

Jangan Lupa KLIK Google+

Pengikut