Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang- Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
8 komentar
wah, keliatannya biasa ternyata berbahaya
wah,,, dasar Narkotika perusak generasi bangsa.
jangan coba-coba deh sama yang gituan.. dosa..
jauhkan lah ya allah..aminn
wah ini untuk pengetahuan anak remaja sekarang saat bermanfaat sekali.....oke sob
terima kasih infonya kawan
terimakasih infonya bro..sukses terus
thank sahabat informasinya lengkap. Salam
ini sob yg buat gua dulu sempet terjebak :(
Posting Komentar
Jangan Lupa KLIK Google+