Definisi dan Macam Narkotika

Kamis, 05 Agustus 2010

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
 
Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang- Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.

8 komentar

Ka Damar mengatakan...

wah, keliatannya biasa ternyata berbahaya

sofilmendo mengatakan...

wah,,, dasar Narkotika perusak generasi bangsa.

Belajar Ilmu Komputer mengatakan...

jangan coba-coba deh sama yang gituan.. dosa..
jauhkan lah ya allah..aminn

aufal mengatakan...

wah ini untuk pengetahuan anak remaja sekarang saat bermanfaat sekali.....oke sob

Rumah Imajinasi mengatakan...

terima kasih infonya kawan

kangs mengatakan...

terimakasih infonya bro..sukses terus

BRI Jakarta Veteran mengatakan...

thank sahabat informasinya lengkap. Salam

Panti Pijat Bandung mengatakan...

ini sob yg buat gua dulu sempet terjebak :(

Posting Komentar

Jangan Lupa KLIK Google+

Pengikut