Kamis, 26 Agustus 2010

Trend atau Aib-kah "Hamil di Luar Nikah itu ?"

Hamil di Luar Nikah, suatu kata yang telah umum dan merajalela yang membuat miris kita bila mendengar kata tersebut! Wah begitu dasyat fenomena Hamil di Luar Nikah boleh dikata lagi trend saat ini, dan itu merupakan suatu penyakit moral bagi masyarakat kita terutama Remaja sebagai penerus bangsa ini. Seks Bebas ataupun penggunaan Drug's merupakan salah satu kuman penyakit yang menyebabkan Hamil di Luar Nikah.

Seks diluar Nikah adalah sebuah petaka hidup :
- Bermula dari cinta, berakhir dilembah noda..
- Nikmat sekejap, derita seumur hidup..
- Kenapa terjerumus…
- Peran laki-laki dalam menghancurkan wanita..
- Wanita yang merusak dirinya sendiri..


Hamil diluar Nikah adalah suatu petaka yang tak Berujung :
- Jangan ada air mata…
- Aborsi, bukan langkah sederhana..
- Pacar pergi jangan dikejar.. "lariiiiii"
- Bunuh diri (Takut mati)…"kwkwkwk"
- Sayang! demi nama baik keluargaku, Izinkan aku membunuhmu.."wuzzt kejam amat"
- Besarkan dan rawatlah! jangan pernah merasa bangga..
- Segeralah menikah dan bertobat dengan segenap rasa malu…"Top markotop"

Hukum Menikahi Wanita dalam Keadaan Hamil Pra-Nikah
Waduh-waduh ini dia yang ditunggu-tunggu...

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)
Jika seseorang mengetahui bahwa wanita tersebut adalah wanita yang telah dizinai, maka ia boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:

Pertama : Yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah Ta’ala.
Kedua : Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim).

Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi. Dalil yang mengharuskan adanya istibro’ adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”[3][4]

Ringkasnya, menikahi wanita yang telah dizinai jika wanita tersebut betul-betul telah bertaubat pada Allah dan telah melakukan istibro’ (membuktikan kosongnya rahim dari mani hasil zina), maka ketika dua syarat ini terpenuhi boleh menikahi dirinya dengan tujuan apa pun. Jika tidak terpenuhi dua syarat ini, maka tidak boleh menikahinya walaupun  dengan maksud untuk menutupi aibnya di masyarakat. Wallahu a’lam

Simpulannya, konsekuensi dari menikahi wanita hamil adalah nikahnya tidak sah, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menzinainya atau laki-laki lainnya. Inilah pendapat terkuat sebagaimana yang dipilih oleh para ulama Hambali dan Malikiyah karena didukung oleh dalil yang begitu gamblang. Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan. Ini sich hanya sekedar berbagi pengetahuanku dari membaca sebuah buku agama dan mengikuti kajian agama

Tips Menghindari Seks Pra-Nikah
  • Jangan main Api... Kebiasaan yang buruk remaja sekarang adalah dia membiasakan kegiatan yang mencoba-coba
  • Gaul yang sehat..
  • Nasihat dari dunia kedokteran.
  • Ramadhan kali ini adalah moment yang tepat untuk memperkuat ke-Imanan kita.
  • Hindari dan jauhi situs-situ pengumbar sahwat.
  • Jangan biasakan kebiasaan berdua-duan dengan lain jenis, bahkan ditempat yang sepi...!!!
  • Ingatlah akan hari esok kalian, cita-cita, agama dan nama baik orang tua.
Itulah beberapa bahasanya, semoga ebook tersebut memberikan wawasan serta masukan kita dan tentu saja bermanfaat bagi kita semua..

23 komentar em “Trend atau Aib-kah "Hamil di Luar Nikah itu ?"”

  • 26 Agustus 2010 10:57
    Saung Web Disse:

    Bagaimanapun itu adalah Aib bagi semua.. bukan hanya ybs tapi juga bagi keluarga.. masyarakat dan bangsa

    delete
  • 26 Agustus 2010 18:04
    Newbie Disse:

    ane salut dengan artikel ini sob... suerr.. pengetahuan yang tak ternilai dan sangat berharga... subhanallah... makasih ya sob.. di tunggu artikelnya yg laen..

    delete
  • 27 Agustus 2010 09:18
    Ka Damar Disse:

    itu namanya penyakit

    delete
  • 27 Agustus 2010 09:36

    wahhhh bner sobbb hamil di luar nikah udh jadi trenn di daerahku....
    mksi infonya..

    delete
  • 27 Agustus 2010 09:38
    Asis Sugianto Disse:

    Pastinya itu AIb sob,,,, aib yang gak terampuni, jangan cuma pikir enaknya saja, tapi pikir kedepannya bagaimana....

    delete
  • 27 Agustus 2010 20:53
    budi2610 Disse:

    Jangan sampailah hamil di luar nikah, kalo udah gak tahan mendingan cepet2 aja deh nikah.

    delete
  • 27 Agustus 2010 21:09

    Trend oponyo,pastinya aib gan(bikin malu aje)

    delete
  • 28 Agustus 2010 15:19
    Eka ninjitsu Disse:

    Hamil di Luar Nikah adalah aib....
    Aib bagi dirinya, kluarganya, mungkin bisa menjdi aib bagi lingkungan sekitarnya....

    delete
  • 29 Agustus 2010 09:10

    Nice Post :) ...

    delete
  • 29 Agustus 2010 09:18

    Sebenarnya aib tapi sekarang dianggap ngetrend

    delete
  • 29 Agustus 2010 09:47
    JobDB Disse:

    iya sob... Aib namanya...
    pa lagi kalo kencan di tempat sepi...
    wah.. Bisa gawat... :D

    delete
  • 29 Agustus 2010 13:56
    anak nelayan Disse:

    nice info friend

    delete
  • 29 Agustus 2010 18:20

    aib..jelas..anak lahir tak bersalah, tetapi orang tua nya harus bertaubat nazuha.....lalu ada kiat cepat mempunyai anak setelah menikah?

    delete
  • 30 Agustus 2010 08:29
    NgePas Disse:

    Benar2 info yg sangat bermanfaat. Mudah2an seks bebas bisa hilang dari trend masa kini..
    salam kenal :D

    delete
  • 30 Agustus 2010 17:36

    sepertinya sudah menjad penyakit yg menjamur, sehingga sulit disembuhkan

    delete
  • 30 Agustus 2010 18:03

    wahhh..
    itu jelas2 aib sob..
    yang bilang itu trend, ntu orng udah muka tembok tuh..

    delete
  • 30 Agustus 2010 20:08
    Ka Damar Disse:

    ngeri kalo harus meneria kenyataan

    delete
  • 7 September 2010 08:24
    Faril Disse:

    wah,,ini penyakit yang sekarang lagi menjadi momok bagi semuanya..
    tidak hanya takut terjermus,,tapi juga takut: masih adakah perempuan yang masih perawan untuk kunikahi kelak??

    delete
  • 15 September 2010 01:00
    hantu faebook Disse:

    sepertinya remaja sekarang yang penting tancap gas dulu, urusan malu menjadi urutan terakhir, maklum kita berada di akhir zaman, kata orang seh..

    delete
  • 24 September 2010 05:52
    hasbi Disse:

    wah lmayan lagi belajar ilmu agama nih...bagus infonya

    delete
  • 30 September 2010 10:48
    Dewi Disse:

    Good artikel bro..
    Mengingat skrg hal seperti ini di anggap hal yang biasa, ckckck..
    Naudzubillah!

    delete
  • 1 Desember 2010 12:21
    choirul Disse:

    artikel yang bagus gan...

    sekarang banyak banget yanghamil diluar nikah yang cowok g mau tanggung jawab

    delete
  • 31 Desember 2010 11:56
    Anonim Disse:

    pakah bai yang lahir hasil hubungan gelap di sebut anak haram....?

    delete

Poskan Komentar

Shobat Komen disini Insya Allah saya juga akan komen di tempat shobat, tapi ingat jangan SPAM.

 

PIK Remaja Al-Hikmah Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger