Negara Wajib Lindungi Anak Jalanan dari Resiko HIV/AIDS

Sabtu, 29 Mei 2010

Anak Jalanan, Ribuan bahkan puluhan ribu anak jalanan dalam ancaman besar pelecehan seksual, terjangkit Infeksi Menular Seksual (IMS) samapai virus HIV/AIDS, serta terjerat dari penggunaan Narkoba.

Anak jalanan menjadi kelompok yang berpotensi dilanggar hak-haknya dan lemah terintervesi negatif oleh pihak lain, pada umumnya anak jalan berasal dari keluarga yang lemah ekonomi, kurangnya bimbingan orang tua, hidup terlantar dan selalu bergulat dengan kekerasan. Sebagaian dari mereka juga berperilaku melakukan hubungan seksual yang tidak aman, berbagai jarum suntik dalam memakai narkoba, dan jarum tatoo.


Kondisi demikian menjadi kesempatan empuk bagi pelaku perdagangan anak, prostitusi atau pengedar narkoba yang memanfaatkan anak jalanan yang dijadikan sebagai korban maupun kurung pengedar narkoba. Dari segi perilaku, selain bisa terjerat Narkoba, anak jalanan rentan terjerat pada perilaku negatif yang lain.

Berdasarkan data Departemen Sosial tahun 1998 jumplah anak jalanan mencapai kurang lebih 144.890 orang. Dari jumplah tersebut sebagian besar pengguna Napza, dan sejumpah 8.851 anak terinfeksi HIV. Sementara menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) mengenai masalah sosial khususnya, anak terlantar tahun 2007 diperkirakan ada 3,1 juta. Fenomena dari anak terlantar adalah munculnya anak jalanan yang menurut perkiraan proyeksi tahun 2007  lalu sejumplah lebih dari 50rb anak.

Dari kondisi yang ada, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberi perhatian terhadap problematika kehidupan anak-anak jalanan. Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan kelangsungan hidup untuk tumbuh kembang anak-anak indonesia tanpa membeda-bedakan status sosial ekonomi, suku, agama. Apalgai hal tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang perlindungan anak, jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk abai masalah anak jalanan.

Meski pemerintah telah menyediakan fasilitas sarana kesehatan yang sudah ada di strata bawah, namun pemerintah perlu mengoptimalkan penyediaan sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit. Didukung dengan biaya pengobatan secara gratis bagi penduduk miskin yang dikenal dengan Askeskin.

Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian semua pihak adalah memberikan informasi dan meningkatkan kemampuan berhubungan sosial mereka yang seringkali kurang matang, termasuk juga kurangnya penghargaan terhadap perempuan. Banyak anak jalanan yang tidak memiliki pengetahuan serta pemahaman dan keterampilan hidup yang terbatas tentang hak seksualitas dan kesehatan reproduksi mereka.

Hal ini merupakan penghalang yang signifikan ketika mereka dihadapkan pada masalah pembentukan konsep diri yang positif, perilaku seks aman dan bertangung jawab, serta masalah kehamilan tidak diinginkan, penularan IMS, HIV/AIDS, narkoba, dan kekerasan seksual.

Anak-anak jalanan sangat butuh perhatian dan bimbingan. Perlu ada intervensi secara intens dan struktural dari semua pihak dalam melakukan pembinaan dan pendidikan anak-anak jalanan. Karena, mereka adalah sebagian anak-anak dan remaja yang kurang beruntung. Disi lain, mereka memiliki hak anak yang harus dipenuhi negara.

Selain itu, salah satu cara untuk meningkatkan perlindungan anak adalah peningkatan kualitas dan kapasitas SDM aparat yang terkait dengan persoalan sosial dan hukum, terutama ketika dihadapkan pada persoalan anak-anak terlantar atau anak jalanan. Mereka harus punya persepktif tentang hak anak, sehingga anak tidak dijadikan korban.

1 komentar

Putra Semarang mengatakan...

Ya tuch benar sekali, kemarin Q melihat berita saja mayoritas anak jalanan sudah melakukan hubungan seks bebas... gimana nich peran pemerintah tentang pencegahan HIV, kalo bisa anak jalanan itu diberikan informasi tentang bahaya seks bebas dan narkoba jadi biar ga bertambah banayk penderita HIV/AIDS

Posting Komentar

Jangan Lupa KLIK Google+

Pengikut