Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 14 Mei 2010

Masih tentang narkoba lagi, setelah kemarin kita uraikan macam narkoba, Akibat penggunaan narkoba dan tanda-tanda penggunaan Narkoba. Sekarang mulai menginjak ke Hukum... iiihh ngeri, bukannya ngeri kok tapi ini perlu kita ketahui semua, konsekuensi atau sanksi apa yang kita dapatkan jika kita menyalahgunakan Narkoba.

Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkoba
Undang-undang RI No. 22 Tahun 1997 Tentang narkotika
  • Penyalahgunaan (Pasal 78 dan Pasal 79)
  • Pengedar (Pasal 82)
  • Produsen (Pasal 80)
Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Penyalahgunaan (Pasal 59 Ayat 1a)
  • Pengedar (Pasal 59 Ayat 1c)
  • Produsen (Pasal 59 Ayat 1 dan 2)

2 komentar

Anonim mengatakan...

Hebat nich... Maju trus pikremaja

Unknown mengatakan...

Terimakasih atas semngatnya, kalo bisa tolong cantumkan nama pada saat memberi komentar

Posting Komentar

Jangan Lupa KLIK Google+

Pengikut